Limbah kayu sisa produksi PT SGM di Kepulauan Sula, Maluku Utara berceceran di laut Mangoli Utara. Foto: Tim cermat
PT Sumber Graha Maluku (SGM) yang beroperasi di Falabisahaya, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terancam dikenakan sanksi akibat dugaan pencemaran lingkungan dari limbah kayu yang mencemari laut.
Limbah kayu tersebut diduga dibiarkan begitu saja oleh pihak perusahaan hingga menyebar di perairan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak negatif dan membahayakan aktivitas nelayan pesisir yang melintas di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, PT SGM merupakan perusahaan pengolahan hasil hutan kayu yang memproduksi kayu dari bagian akar hingga dahan.
Seorang warga Desa Falabisahaya, Farel, mendesak agar perusahaan segera menghentikan aktivitas yang menyebabkan pencemaran tersebut.
“Kejadian ini sudah berlangsung beberapa hari. Laut tercemar oleh limbah kayu dalam jumlah besar. Sampai sekarang perusahaan terkesan tidak peduli, padahal ini bisa membahayakan nelayan pesisir,” ujar Farel kepada cermat, Senin, 6 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, membenarkan pencemaran limbah kayu di perairan pesisir Mangoli Utara yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT SGM.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menginstruksikan tim teknis untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Saya sudah mengarahkan Kepala Bidang AMDAL untuk melakukan monitoring guna memastikan sejauh mana dampak limbah tersebut,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, tim DLH Kepulauan Sula juga akan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemantauan menyeluruh.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga bisa menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya,” tambahnya.
Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nurhayati menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan meninjau kembali dokumen lingkungan perusahaan. Jika dokumen sudah ada tetapi ditemukan kondisi seperti ini, maka akan kami evaluasi dan berikan sanksi,” tegasnya.
Ia juga memastikan, jika hasil monitoring menemukan adanya pelanggaran atau pencemaran yang melanggar aturan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.
“Kalau terbukti menyalahi ketentuan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, DLH Kepulauan Sula akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan bersama di lokasi terdampak.
“Jika terbukti terjadi pencemaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PT SGM,” tutupnya.
Teka-teki mengenai siapa yang akan menakhodai Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (TI) Maluku Utara akhirnya terjawab.…
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali menganggarkan pembangunan…
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan bahwa bentrok antarwarga dua desa di Halmahera Tengah…
Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali menjadi sorotan,…
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang anggota Brimob,…
Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang berlokasi di Jalan Stadion, Kecamatan…