Anggota Resmob Kawau saat mengamankan DPO kasus pencurian. Foto: Istimewa
Tim Resmob Kawau Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat kasus tindak pidana pencurian di Kepulauan Sula.
DPO berinisial AT (22) ini diringkus Tim Resmob Kawau di kediaman kakeknya di Desa Bobong, Pulau Taliabu.
Anggota Resmob Kawau, Bripka Hamza Latuconsina mengungkap kronologi penangkapan AT setelah surat DPO dikeluarkan Polres Kepulauan Sula.
Setelah Tim Resmob Kawau melakukan penyelidikan, kata Hamza, pihaknya langsung mengantongi informasi bahwa tersangka AT sedang bersembunyi di rumah kakeknya di Taliabu.
“Jadi tersangka AT ini sudah 3 bulan sebagai buron, selama ini ia tidak berbuat hal yang mencurigakan sehingga kami tidak mendapatkan petunjuk, namun berkat keseriusan, kami berhasil menangkap AT yang bersembunyi di rumah kakeknya,” kata Hamza kepada cermat, Senin, 20 Mei 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Taliabu AKP I Komang Suriawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia bilang pihaknya akan menyerahkan proses hukum AT ke Polres Kepulauan Sula.
“Benar, pagi tadi Tim Resmob Kawau Polres Taliabu lakukan penangkapan terhadap DPO pencurian, karena kasusnya di Kepulauan Sula maka proses hukumnya dari Polres Kepulauan Sula,” ucap Komang.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…