Tampak depan Kantor RSUD Tobelo. Foto: Istimewa
RSUD Tobelo di Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga memecat sebanyak 10 tenaga kesehatan (Nakes) buntut melakukan mogok kerja lantaran jasa BPJS mereka dipotong.
Informasi pemecatan tersebut tersebar melalui surat yang ditandatangani Direktur RSUD Tobelo, dr. Janta Bony.
Surat ini menjelaskan bahwa para nakes dirumahkan lantaran memiliki kinerja tidak sesuai aturan RSUD.
“Berdasarkan hasil evaluasi terakhir saudara selama bertugas di ruangan IGD masih menunjukkan ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki karena tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan RSUD Tobelo,” bunyi surat yang dilihat cermat, Sabtu, 11 Januari 2025.
Terhitung mulai 11 Januari 2025 nakes tersebut diistirahatkan sebagai pegawai di RSUD Tobelo.
“Manajemen RSUD Tobelo mengucapkan terima kasih atas pengabdian, dedikasi serta telah memberikan pelayanan terbaik selama bertugas di RSUD Tobelo,” ucap pihak RSUD.
Surat tersebut juga ramai dibagikan di whasapp group yang menyebutkan 10 nakes dipecat buntut demo pemotongan jasa BPJS.
Berikut nama-nama nakes RSUD Tobelo yang dipecat:
1. Bernadus beteng.
2. Adriana M Mitjo.
3. Karli Oranye.
4. Milda Ngolomasarani.
5. Merlin M Baba.
6. Ray J H Dasmasela.
7. Imanuel Galandjinay.
8. Fender Bulango.
9. Faisal M Saleh (p3k dikembalikan ke PKM).
10. Satunya lagi dari kebidanan.
Dari 10 orang Nakes ini satu diantaranya adalah Nakes yang memosting potongan video di Tiktok dan ditonton lebih dari 71,3 ribu, mendapat tanggapan komentar sebanyak 305, dilike 3.237 dibagikan 298 kali dan disimpan 200 kali namun kini video tersebut telah di hapus.
“Dampak dari demo saat dong minta kejelasan jasa BPJS terus dirumahkan,” ucap salah satu akun ketika membagikan surat dari Direktur RSUD Tobelo.
Sementara itu, Sekretaris RSUD Tobelo Said Kudo yang dikonfirmasi perihal pemecatan ini membantah.
“Bukan pecat, tapi sesuai kontrak mereka itu berakhir 31 Desember. Selain itu, sesuai hasil evaluasi dorang (mereka) ini tong tara perpanjang (tidak diperpanjang) lagi,” ucapnya.
Said bahkan menyebut agar informasi pemecatan tersebut tak lagi digubris. Ia bilang, kebijakan ini guna memperbaiki kualitas kinerja nakes.
“Tarausa (tidak usah) ba pusing deng orang-orang ini masih banyak tenaga lain yang bisa tong kontrak lagi supaya tong pe kualitas pelayanan bagus,” ucapnya.
Penulis: Agus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…