Ruangan persidangan penuh dihadiri orang-orang terdakwa di Pengadilan. Foto: Samsul/cermat
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 15 Mei 2024.
AGK mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Juga pengurusan perijinan dan pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerima lainnya.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon didampingi hakim anggota Haryanta, Kadar Noh Samhadi, dan R Moh Yakob Widodo.
Selain AGK, ada juga 2 terdakwa lainnya, mereka adalah mantan kepala BPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan dan Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.
Sesuai pantauan cermat di ruangan persidangan, nampak tidak seperti biasanya. Kali ini ruang persidangan full, karena banyak orang terdekat para terdakwa ikut hadir mendengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK.
Dalam dakwaan dari terdakwa AGK banyak nama pejabat dan mantan pejabat Pemprov Maluku Utara disebut, hingga berita ini dipublish sidang terdakwa AGK masih berlangsung.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemilik unit bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam…
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…