Ruangan persidangan penuh dihadiri orang-orang terdakwa di Pengadilan. Foto: Samsul/cermat
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 15 Mei 2024.
AGK mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Juga pengurusan perijinan dan pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerima lainnya.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon didampingi hakim anggota Haryanta, Kadar Noh Samhadi, dan R Moh Yakob Widodo.
Selain AGK, ada juga 2 terdakwa lainnya, mereka adalah mantan kepala BPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan dan Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.
Sesuai pantauan cermat di ruangan persidangan, nampak tidak seperti biasanya. Kali ini ruang persidangan full, karena banyak orang terdekat para terdakwa ikut hadir mendengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK.
Dalam dakwaan dari terdakwa AGK banyak nama pejabat dan mantan pejabat Pemprov Maluku Utara disebut, hingga berita ini dipublish sidang terdakwa AGK masih berlangsung.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…