Satpol PP Kota Ternate menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan. Foto: Satpol PP
Meski kerap ditertibkan, ternyata tidak membuat para pedagang patuh. Buktinya, masih ada yang membandel dengan berjualan di badan jalan.
Seperti yang ditemukan Satpol PP pada Selasa (13/9) di depan Masjid An Nur atau Sigi Cim, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
Setelah dijelaskan, si pedagang pun bersedia pindah lokasi. Sementara, di Kelurahan Tanah Raja, petugas mendapati pedagang rujak berjualan di depan Restoran Pizza Hut.
“Petugas pun memberi penjelasan dan akhirnya pedagang rujak tersebut bersedia pindah,” ucap Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.
Fandy berharap, para pedagang yang melakukan aktivitas berdagang tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Seperti pedagang buah di kawasan Terminal Gamalama.
Fhandy bilang, semua diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. “Jadi tidak boleh menggunakan badan jalan dan trotoar,” pungkasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…