Satpol PP Kota Ternate menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan. Foto: Satpol PP
Meski kerap ditertibkan, ternyata tidak membuat para pedagang patuh. Buktinya, masih ada yang membandel dengan berjualan di badan jalan.
Seperti yang ditemukan Satpol PP pada Selasa (13/9) di depan Masjid An Nur atau Sigi Cim, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
Setelah dijelaskan, si pedagang pun bersedia pindah lokasi. Sementara, di Kelurahan Tanah Raja, petugas mendapati pedagang rujak berjualan di depan Restoran Pizza Hut.
“Petugas pun memberi penjelasan dan akhirnya pedagang rujak tersebut bersedia pindah,” ucap Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.
Fandy berharap, para pedagang yang melakukan aktivitas berdagang tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Seperti pedagang buah di kawasan Terminal Gamalama.
Fhandy bilang, semua diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. “Jadi tidak boleh menggunakan badan jalan dan trotoar,” pungkasnya.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…