Satpol PP Kota Ternate menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan. Foto: Satpol PP
Meski kerap ditertibkan, ternyata tidak membuat para pedagang patuh. Buktinya, masih ada yang membandel dengan berjualan di badan jalan.
Seperti yang ditemukan Satpol PP pada Selasa (13/9) di depan Masjid An Nur atau Sigi Cim, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
Setelah dijelaskan, si pedagang pun bersedia pindah lokasi. Sementara, di Kelurahan Tanah Raja, petugas mendapati pedagang rujak berjualan di depan Restoran Pizza Hut.
“Petugas pun memberi penjelasan dan akhirnya pedagang rujak tersebut bersedia pindah,” ucap Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.
Fandy berharap, para pedagang yang melakukan aktivitas berdagang tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Seperti pedagang buah di kawasan Terminal Gamalama.
Fhandy bilang, semua diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. “Jadi tidak boleh menggunakan badan jalan dan trotoar,” pungkasnya.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…