News

Sebar Video Syur Mantan Pacar, Oknum Polisi Diadukan ke Polda Maluku Utara

Oknum anggota Polisi diadukan Polda Maluku Utara, atas dugaan penyebaran video syur seorang gadis, di Media Sosial Tiktok hingga WhastApp. Korban dengan inisial G (23) telah mengadukan oknum polisi Bripda IF yang merupakan mantan pacarnya itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Bidang Propam.

Ketua tim Hukum korban, Mirjan Marsaoly mengatakan korban dan klaenya berpacaran, alhasil, dari hubungan pacaran IF dan G sempat berhubungan badan.

“IF pun kemudian membuat video korban yang kala itu tidak mengenakan pakaian, kemudian korban kaget dan menyuruh IF untuk menghapus video tersebut dengan menggunakan handphone milik G. Namun sebelum dihapus, IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya,” jelas Mirjan, Senin 7 Oktober 2034.

Mirjan menambahkan, dari video yang telah ia simpan itu, ternyata dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya,. “Ketika klien kami tidak mau melayani maka oknum ini mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” ucapnya.

Mirjan bilang, selain itu, IF sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap klaenya. IF diduga menyebarkan video syur itu ke Group WhastApp dan sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF.

“Atas perbuatanya terlapor IF, kami mengadukan ke Polda dengan menyangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Ia pun berharap laporan dari kliennya tersebut mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko agar terlapor mendapat sanksi yang tegas baik secara pidana maupun kode etik.

“Kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan kami juga akan menyurat sampai ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi yang serius terkait oknum Brimob ini, sehingga ini ada titik terangnya. Kalau bisa oknum seperti ini yah jangan lagi bertugas di institusi Polri karena telah menciderai nama baik institusi Polri,” pungkasnya.

Abdulah Ismail yang juga kuasa hukum G menambahkan, pernah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kliennya bersama keluarga dengan terlapor IF bersama keluarganya yang dimediasi langsung oleh Danki Brimob atau atasan tempat IF bertugas, pada tanggal 18 September 2024.

“Saat itu terlapor diminta untuk menghapus konten apapun yang ada dalam HP-nya. Namun hal itu tidak dilakukan, terbukti video itu tersebar di sosial media.” kata Abdulah.


Samsul Hi Laijou

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

5 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

7 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

20 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

21 jam ago