Ilustrasi penyaluran BBM jenis minyak tanah. Foto: Istimewa
Sejumlah lurah di Ternate, Maluku Utara, hingga saat ini belum menyerahkan data penerima subidi BBM jenis minyak tanah. Padahal, hal itu sudah diinstruksikan oleh Sekertaris Kota (Sekot) Rizal Marsaoly.
Sebelumnya Sekot telah mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor: 500/19/2025 yang ditujukan kepada Lurah se-Kota Ternate, tertanggal 3 Februari 2025 yang ditandatangi oleh Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Camat Ternate Utara, Sunarto M Taher ketika ditemui mengaku, sampai saat ini dari 14 kelurahan baru 2 kelurahan yang memasukan data penerima BBM subsidi jenis minyak tanah.
“Sampai saat ini baru Kelurahan Salero dan Akehuda yang kasih masuk data, tapi data itu dorang (mereka) kasih masuk langsung di Bagian Ekonomi,” ujar Sunarto, Senin, 5 Mei 2025.
Ia bilang, untuk kelurahan lain sampai saat ini masih mempersiapkan data-data tersebut. Selain itu, Sunarto mengungkapkan, dari informasi yang ia terima, para pemilik pangkalan ini setiap kali melakukan aktivitas pelayanan datanya itu langsung disampaikan kepada agen.
“Nanti setelah ramai pemberitaan tentang pemberitahuan itu baru kelurahan mempersiapkan. Dan itu (pemberitahun) tidak melalui kami di Kecamatan melainkan langsung di kelurahan,” tuturnya.
“Jadi begitu dapat informasi itu baru torang (kami) sampaikan ke dorang (mereka/kelurahan) dan dorang bilang sedang dipersiapkan dengan alasan bahwa beberapa pangkalan belum memasukan data,” katanya.
Sekedar diketahui, dalam surat pemberitahuan yang tujukan kepada lurah se-Kota Ternate mencantumkan tembusan kepada Wali Kota Ternate sebagai laporan, Camat se-Kota Ternate, Agen Minyak Tanah dan Pangkalan minyak tanah yang ada di wilayah Kota Ternate.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…