Sekda Haltim, Ricky Chaerul Richfat menandatangani penyetoran pajak pusat atas belanja daerah. Foto: Istimewa
Sekretaris Daerah Ricky Chaerul Richfat menandatangani berita acara rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Pemda Halmahera Timur periode semester II tahun 2024.
Penandatanganan itu dipusatkan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 30 April 2025.
Ricky mengatakan, berita acara penandatangan rekonsiliasi pajak pusat dan daerah Halmahera Timur ini sebagai prasyarat penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak pusat di Haltim senilai Rp 66,3 miliar.
Ia bilang, penandatanganan ini juga sebagai komitmen dalam implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan terus menjaga integritas, menjamin kualitas pelayanan terbaik, dan mengembangkan inovasi.
“Termasuk melaksanakan reformasi birokrasi serta memelihara semangat anti korupsi, anti penyuapan dan anti ratifikasi,” jelas Ricky, mengakhiri.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…