Sekda Haltim, Ricky Chaerul Richfat menandatangani penyetoran pajak pusat atas belanja daerah. Foto: Istimewa
Sekretaris Daerah Ricky Chaerul Richfat menandatangani berita acara rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Pemda Halmahera Timur periode semester II tahun 2024.
Penandatanganan itu dipusatkan di Ruang Rapat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 30 April 2025.
Ricky mengatakan, berita acara penandatangan rekonsiliasi pajak pusat dan daerah Halmahera Timur ini sebagai prasyarat penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak pusat di Haltim senilai Rp 66,3 miliar.
Ia bilang, penandatanganan ini juga sebagai komitmen dalam implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan terus menjaga integritas, menjamin kualitas pelayanan terbaik, dan mengembangkan inovasi.
“Termasuk melaksanakan reformasi birokrasi serta memelihara semangat anti korupsi, anti penyuapan dan anti ratifikasi,” jelas Ricky, mengakhiri.
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…