News  

Sektor Retribusi TKA Dominan, Ini Capaian PAD Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu Selama 2024

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Pulau Taliabu Gafarudin. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil menggalang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 129.000.000 melalui retribusi tenaga kerja asing selama tahun 2024.

Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi Pulau Taliabu Gafarudin mengatakan, capaian ini membuat pihaknya akan menggenjot PAD hingga miliaran rupiah di tahun 2025.

“Diberlakukan retribusi tenaga asing ini dimulai dari September tahun 2024 kemarin,” kata Gafarudin kepada cermat, Rabu, 19 Februari 2025.

Ia bilang, saat ini ada 57 orang pekerja tenaga asing di wilayah pertambangan yang diwajibkan akan membayar perpanjangan izin bekerja untuk menggenjot PAD di Pulau Taliabu.

“Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pulau Taliabu. Dan mereka diwajibkan membayar retribusinya di tiap tahunnya sebesar 1.200 US Dolar perorang,” ujarnya.

“Jika diakumulasi secara keseluruhan, Dinas Transmigrasi, Pulau Taliabu dapat menyumbang PAD sebesar 1 Miliar lebih ke Daerah melalui retribusi tenaga asing,” tambah dia.

Sebelumnya, kata Gafarudin, pihaknya menargetkan angka PAD itu bisa mencapai 1,6 Miliar. Namun, berdasarkan pelaporan pertambangan Pulau Taliabu bahwa ada 40 pekerja tenaga asing yang sementara Off.

“Nanti kita kroscek lagi 40 pekerja tenaga asing itu, apakah mereka benar-benar off ataukah merek masih lanjut untuk bekerja. Jika mereka masih lanjut bekerja, maka apapun yang terjadi, mereka harus membayar retribusi tenaga asing,” tegasnya.

Ia bilang, sejauh ini pihaknya belum ada retribusi lain untuk menggenjot PAD selain retribusi tenaga asing.

“Untuk sementara Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu hanya menggenjot PAD melalui retribusi tenaga asing,” tutupnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Baca Juga:  Harapan Baru Pembentukan Dewan Kesenian Kota Ternate
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Redaksi