Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan PUPR Ternate, Junaidi ST. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, Maluku Utara, selangkah lagi siap dirampungkan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Ternate, Junaidi Sergi mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal pembahasan muatan substantif di tingkat Kementrian ATR/BPN dan lembaga lainnya di pusat.
“Terakhir informasinya karena mereka masih menunggu anggaran dari pusat jadi kemungkinan pertengahan atau akhir Februari ini sudah dilakukan pembahasan,” kata Junaidi, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ia bilang, pra rapat lintas sektor sebelumnya di bulan November 2024, Kota Ternate berada dalam satu kloter bersama Sulawesi Utara, Kalimantan Utara yang ditargetkan untuk keluar persetujuan subtansi.
“Setelah menteri menandatangani persetujuan substansi, maka kita akan bawa ke DPRD untuk disahkan sebagai perda,” ujarnya.
Junaidi mengaku, setelah revisi perda RTRT ini disahkan maka akan berlaku selama 20 tahun ke depan.
“Jadi tahun rencananya itu mulai 2024-2044 dan akan ditinjau kembali setiap 5 tahun,” tutupnya.
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…