Revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, Maluku Utara, selangkah lagi siap dirampungkan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Ternate, Junaidi Sergi mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal pembahasan muatan substantif di tingkat Kementrian ATR/BPN dan lembaga lainnya di pusat.
“Terakhir informasinya karena mereka masih menunggu anggaran dari pusat jadi kemungkinan pertengahan atau akhir Februari ini sudah dilakukan pembahasan,” kata Junaidi, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ia bilang, pra rapat lintas sektor sebelumnya di bulan November 2024, Kota Ternate berada dalam satu kloter bersama Sulawesi Utara, Kalimantan Utara yang ditargetkan untuk keluar persetujuan subtansi.
“Setelah menteri menandatangani persetujuan substansi, maka kita akan bawa ke DPRD untuk disahkan sebagai perda,” ujarnya.
Junaidi mengaku, setelah revisi perda RTRT ini disahkan maka akan berlaku selama 20 tahun ke depan.
“Jadi tahun rencananya itu mulai 2024-2044 dan akan ditinjau kembali setiap 5 tahun,” tutupnya.