Polisi menyatakan kasus proyek rehab Masjid Baiturrahman di Desa Wawama, Pulau Morotai, Maluku Utara berpotensi naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu Ismail Salim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ismail bilang kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana pihak masjid dan Disperkim Morotai tengah dimintai keterangan.
Baca Juga: Kontraktor ke Manado, Proyek Rehab Masjid Baiturrahman di Morotai Mangkrak
“Jadi termasuk panitia masjid dan pihak Disperkim soal prosedur pencairan anggaran terus pekerjaannya bagaimana, sementara masih dalam klarifikasi,” ujarnya.
Ia mengaku pihaknya akan melihat hasil penyelidikan kasus ini jika terdapat potensi pidana sesuai prosedur, maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kalau ada indikasi pidana ya tetap kami lakukan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, proyek tersebut telah dikerjakan hanya saja terdapat beberapa bagian belum diselesaikan sebagaimana dipantau. Dana rehab masjid ini diketahui mengunakan anggaran hibah Dinas Perkim sebesar Rp 1 miliar lebih sesuai dengan proposal yang diajukan panitia Masjid. Anggaran yang telah direalisasikan untuk pengerjaan tahap pertama sebesar Rp 300 juta.