News

Seorang Gadis Cantik di Ternate Polisikan 3 Akun TikTok atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Seorang gadis asal Kota Ternate melaporkan sejumlah pemilik akun TikTok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Masalah ini bermula ketika gadis dengan pemilik akun TikTok Aku Ratu ini mengunggah fotonya di TikTok, lalu ada 3 akun yang masuk komentar dengan tidak pantas sehingga ia merasa dirugikan.

Akun Ratu itu diketahui memiliki 8326 pengikut, dan dalam postingannya ia mendapat 1.646 like dari warganet.

Laporan yang diajukan Ratu melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Budiawan, secara resmi ke Polda Maluku Utara.

“Laporan kita sudah masukan secara resmi terhadap sejumlah pemilik akun palsu di TikTok yang kita sudah kantongi nama pemiliknya,” jelas Budiawan dalam konferensi persnya, Kamis, 14 Maret 2024.

Budiawan membenarkan, masalah ini dimulai ketika kliennya memosting foto di akun TikTok pribadinya, kemudian ada 3 pemilik akun TikTok masuk komentar yang tidak senonoh.

“Komentar yang masuk memang sangat tidak pantas untuk dibaca sehingga klien kami merasa dirugikan,” akuinya.

Kendati begitu, ia menyebut pihak keluarga Ratu masih membuka ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan terhadap terlapor, tapi jika dalam waktu 7×24 jam tidak dihiraukan, tetap akan diproses hukum.

“Kalau para terlapor datang dengan waktu yang ditentukan, kami dari tim hukum akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fredhi M. Tompo menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama-nama pemilik akun palsu itu, untuk itu dirinya mengingatkan kembali pihaknya menunggu itikad baiknya.

“Kami sudah kantongi nama-nama asli mereka, jadi kami tunggu untuk datang ke keluarga klien kami untuk meminta maaf,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

5 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

7 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

20 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

21 jam ago