Seorang gadis asal Kota Ternate melaporkan sejumlah pemilik akun TikTok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Masalah ini bermula ketika gadis dengan pemilik akun TikTok Aku Ratu ini mengunggah fotonya di TikTok, lalu ada 3 akun yang masuk komentar dengan tidak pantas sehingga ia merasa dirugikan.
Akun Ratu itu diketahui memiliki 8326 pengikut, dan dalam postingannya ia mendapat 1.646 like dari warganet.
Laporan yang diajukan Ratu melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Budiawan, secara resmi ke Polda Maluku Utara.
“Laporan kita sudah masukan secara resmi terhadap sejumlah pemilik akun palsu di TikTok yang kita sudah kantongi nama pemiliknya,” jelas Budiawan dalam konferensi persnya, Kamis, 14 Maret 2024.
Budiawan membenarkan, masalah ini dimulai ketika kliennya memosting foto di akun TikTok pribadinya, kemudian ada 3 pemilik akun TikTok masuk komentar yang tidak senonoh.
“Komentar yang masuk memang sangat tidak pantas untuk dibaca sehingga klien kami merasa dirugikan,” akuinya.
Kendati begitu, ia menyebut pihak keluarga Ratu masih membuka ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan terhadap terlapor, tapi jika dalam waktu 7×24 jam tidak dihiraukan, tetap akan diproses hukum.
“Kalau para terlapor datang dengan waktu yang ditentukan, kami dari tim hukum akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fredhi M. Tompo menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama-nama pemilik akun palsu itu, untuk itu dirinya mengingatkan kembali pihaknya menunggu itikad baiknya.
“Kami sudah kantongi nama-nama asli mereka, jadi kami tunggu untuk datang ke keluarga klien kami untuk meminta maaf,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi