Categories: News

Seorang Warga Ditangkap Polisi saat Hendak Selundupkan 600 Liter BBM Ilegal ke Halteng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Seorang pria berinisial LH ditangkap saat berusaha membawa BBM bersubsidi keluar dari wilayah Halmahera Utara menggunakan mobil pick up. Kini, LH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah.

Kasus ini merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 49 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka LH kedapatan mengangkut dan/atau memuat minyak tanah bersubsidi sebanyak 600 liter yang dikemas dalam 24 jerigen berukuran 25 liter,” ujar Sofyan, Senin, 24 Maret 2025.

LH ditangkap saat melintas di Desa Bori, Kecamatan Kao Utara. Polisi yang melakukan pemeriksaan di lokasi menemukan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi di dalam kendaraan tersangka.

Menurut Sofyan, ratusan liter minyak tanah tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Lelief, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, yang merupakan daerah lingkar tambang.

“BBM bersubsidi ini diduga akan dibawa ke wilayah tambang di Halmahera Tengah,” tambahnya.

Saat ini, LH telah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah diamankan di Mapolres Halmahera Utara.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sofyan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Jika ada yang mengetahui penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan. Kami akan menindak tegas,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

11 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

17 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago