Pelaku saat diamankan di Mapolres. Foto: Istimewa
Anggota Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama, Polres Ternate, Maluku Utara, tak butuh waktu untuk meringkus seorang ayah yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap 2 anak kandung.
Pelaku dengan inisial AF ini diringkus di Kecamatan Ternate Tengah pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku diringkus tim Resmob Macan Gamalama yang dipimpin Kanit Bripka Rifai Sirfan, setelah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Ternate.
2 anak kandung yang menjadi korban persetubuhan ini, diketahui masing-masing masih berusia 13 tahun dan 6 tahun.
Kasus ini dilaporan oleh pihak keluarga ketika mengetahui tindakan bejatnya pelaku yang merupakan ayah kandung dari 2 anak di bawah umur. Ini dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) B/Res.1.24/-/VIII/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo, ketika dikonfirmasi Rabu, 9 Agustus 2023, membenarkan adanya penangkapan itu.
“Sudah diamankan ke sel tahanan Mapolres dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya mengakhiri.
————-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…