Anggota Polres Halmahera Timur saat mendatangi salah satu toko. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Polres Halmahera Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di Buli, Kecamatan Maba.
Melalui anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), sidak menyasar sejumlah toko yang menjual Minyakita, termasuk Toko Sejahtera, Toko Harapan, Toko Aisya Jaya, dan Toko Usaha Baru.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPTU Rey Sobar, mengatakan bahwa dalam sidak ini pihaknya mengambil sampel kemasan Minyakita berukuran 1 liter dari masing-masing toko untuk diuji takarannya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh sampel sesuai dengan takaran 1 liter yang tertera di kemasan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengurangan volume dalam kemasan Minyakita berukuran 1 liter. Semuanya sesuai dengan takaran yang seharusnya,” ujar IPTU Rey, Jumat, 14 Maret 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak melakukan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan begitu, konsumen tidak merasa dirugikan. Jika ada yang menemukan kecurangan, segera laporkan, dan kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…