Anggota Polres Halmahera Timur saat mendatangi salah satu toko. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Polres Halmahera Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di Buli, Kecamatan Maba.
Melalui anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), sidak menyasar sejumlah toko yang menjual Minyakita, termasuk Toko Sejahtera, Toko Harapan, Toko Aisya Jaya, dan Toko Usaha Baru.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPTU Rey Sobar, mengatakan bahwa dalam sidak ini pihaknya mengambil sampel kemasan Minyakita berukuran 1 liter dari masing-masing toko untuk diuji takarannya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh sampel sesuai dengan takaran 1 liter yang tertera di kemasan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengurangan volume dalam kemasan Minyakita berukuran 1 liter. Semuanya sesuai dengan takaran yang seharusnya,” ujar IPTU Rey, Jumat, 14 Maret 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak melakukan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan begitu, konsumen tidak merasa dirugikan. Jika ada yang menemukan kecurangan, segera laporkan, dan kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…