Anggota Polres Halmahera Timur saat mendatangi salah satu toko. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Polres Halmahera Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di Buli, Kecamatan Maba.
Melalui anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), sidak menyasar sejumlah toko yang menjual Minyakita, termasuk Toko Sejahtera, Toko Harapan, Toko Aisya Jaya, dan Toko Usaha Baru.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPTU Rey Sobar, mengatakan bahwa dalam sidak ini pihaknya mengambil sampel kemasan Minyakita berukuran 1 liter dari masing-masing toko untuk diuji takarannya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh sampel sesuai dengan takaran 1 liter yang tertera di kemasan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengurangan volume dalam kemasan Minyakita berukuran 1 liter. Semuanya sesuai dengan takaran yang seharusnya,” ujar IPTU Rey, Jumat, 14 Maret 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak melakukan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan begitu, konsumen tidak merasa dirugikan. Jika ada yang menemukan kecurangan, segera laporkan, dan kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…