Anggota Polres Halmahera Timur saat mendatangi salah satu toko. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Polres Halmahera Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di Buli, Kecamatan Maba.
Melalui anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), sidak menyasar sejumlah toko yang menjual Minyakita, termasuk Toko Sejahtera, Toko Harapan, Toko Aisya Jaya, dan Toko Usaha Baru.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPTU Rey Sobar, mengatakan bahwa dalam sidak ini pihaknya mengambil sampel kemasan Minyakita berukuran 1 liter dari masing-masing toko untuk diuji takarannya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh sampel sesuai dengan takaran 1 liter yang tertera di kemasan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengurangan volume dalam kemasan Minyakita berukuran 1 liter. Semuanya sesuai dengan takaran yang seharusnya,” ujar IPTU Rey, Jumat, 14 Maret 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak melakukan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan begitu, konsumen tidak merasa dirugikan. Jika ada yang menemukan kecurangan, segera laporkan, dan kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…