News

Sidang Kasus Polisi KDRT di Halut Berlanjut, Begini Pengakuan Korban dan Pelaku

Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum polisi Brigpol Ronal Zulfikri Effendi sebagai terdakwa terhadap istrinya sendiri bernama Wulandari Anastasya Said selaku korban kembali digelar.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi termasuk kesaksian korban tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Polisi Kasus KDRT di Halmahera Utara Masih Bebas, Polda Diminta Serius

Herdian Eka Putravianto selaku Hakim Ketua dalam sidang tersebut membuka persidangan dengan pertanyaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo terkait status penahanan terdakwa.

“Apakah terdakwa Bripka Ronal Zulfikri Effendi sudah ditahan di rumah tahanan negara?” tanya Ketua Hakim, Herdian Eka Putravianto, kepada JPU.

Ironinya, JPU menjawab bahwa terdakwa hingga saat ini belum ditahan di rumah tahanan, padahal sejak sidang pertama pada 15 Mei 2025 lalu, hakim telah memerintahkan untuk terdakwa segera ditahan.

BACA JUGA: Artis Nikita Mirzani Tag Akun Kapolri dan DPR soal Kasus KDRT di Halmahera Utara

“Seharusnya JPU segera melakukan eksekusi penahanan, kenapa ditunda-tunda,” ujar Herdian.

Permintaan hakim untuk segera dilakukan penahanan tersebut merujuk pada kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh terdakwa karena telah didakwa menggunakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KDRT dengan ancaman kurungan pidana lebih dari 5 tahun.

Selain meminta terdakwa untuk segera ditahan di rumah tahanan, hakim juga mendengarkan keterangan serta kronologi dari para saksi dan juga korban dalam kasus KDRT yang melibatkan oknum polisi ini.

Wulandari selaku korban dalam kasus ini menjelaskan kepada hakim terkait kronologi kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan seorang aparat penegak hukum.

Dia bilang, kasus kekerasan ini terjadi saat keduanya terlibat pertikaian di pasar ikan Wosia Tobelo, ketika itu korban minta agar terdakwa tidak menjual ikan ke Galela karena jumlah masih sedikit.

“Saya bilang ikan hanya sedikit, jadi nda usah di jual ke Galela, rugi nanti,” tutur Wulandari Anastasya Said kepada majelis hakim.

Kemudian, korban mengajak suaminya tersebut untuk pulang ke tumah, tetapi ajakan itu ditolak oleh terdakwa yang marah karena tidak diizinkan menjual ikan.

Keduanya pun terlibat pertikaian sampai terdakwa memiting leher yang menyebabkan korban kesulitan bernapas. Korban menggigit lengan tangan terdakwa demi melepaskan jeratan tersebut.

Terdakwa kemudian menyikut korban hingga menyebabkan pelipis kanannya bengkak. Belum puas sampai di situ, terdakwa juga menyeret korban sejauh 4 sampai 5 meter.

Menurut korban, aksi kekerasan yang dialaminya ini bukan kali pertama. Bahkan, sejak awal pernikahan, terdakwa telah berulang kali melakukan aksi ini, termasuk saat korban hamil 3 bulan.

Hakim pun bertanya kepada terdakwa terkait aksi kekerasan yang diduga telah dilakukannya kepada istrinya tersebut. Terdakwa membenarkan keterangan para saksi termasuk saksi korban.

“Saya melakukan itu tidak sengaja, Yang Mulia,” pungkas Bripka Ronal.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

3 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

4 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

8 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

11 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

12 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago