Saksi-saksi saat dihadirkan JPU KPK dalam persidangan. Foto: Istimewa
Majelis Hakim kembali menggelar sidang lanjutan kasus gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota itu berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 orang saksi. Mereka di antaranya Ajudan gubernur Wahidin Tahmid, Faisal, Abdullah Al, Amari dan Sevi Tomas.
Sementara 2 orang saksi perempuan, meraka adalah Windi Claudia dan Grayu Gabriel Sambow.
“Saya meminta rekening ke Windi. ATM dan buku rekening, saya yang pegang. Saya kasih ke Windi buka rekening Rp 1 juta. Saya minta ke Windi buatkan rekening, waktu itu buka rekening untuk pribadi saya,” kata Grayu Gabriel Sambow di depan majelis Hakim.
Grayu menambahkan, ATM-nya dibuat sekitar bulan Maret tahun 2023 di Bank Mandiri. Uang terakhir di rekening tersebut sekitar Rp 3 miliar lebih.
“Itu yang saya tahu dari Kadis,” akuinya.
Grayu bilang, setelah uang masuk, dialihkan ke rekening atas nama dirinya. Kemudian uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Saya mentransfer ke rekening pribadi dan saya gunakan. Yang menyuruh itu suami saya,” akuinya sembari mengatakan uang itu digunakan membeli kebutuhan keluarga mulai dari kendaraan motor, mobil hingga tanah.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…