Majelis Hakim kembali menggelar sidang lanjutan kasus gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota itu berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 6 orang saksi. Mereka di antaranya Ajudan gubernur Wahidin Tahmid, Faisal, Abdullah Al, Amari dan Sevi Tomas.
Sementara 2 orang saksi perempuan, meraka adalah Windi Claudia dan Grayu Gabriel Sambow.
“Saya meminta rekening ke Windi. ATM dan buku rekening, saya yang pegang. Saya kasih ke Windi buka rekening Rp 1 juta. Saya minta ke Windi buatkan rekening, waktu itu buka rekening untuk pribadi saya,” kata Grayu Gabriel Sambow di depan majelis Hakim.
Grayu menambahkan, ATM-nya dibuat sekitar bulan Maret tahun 2023 di Bank Mandiri. Uang terakhir di rekening tersebut sekitar Rp 3 miliar lebih.
“Itu yang saya tahu dari Kadis,” akuinya.
Grayu bilang, setelah uang masuk, dialihkan ke rekening atas nama dirinya. Kemudian uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Saya mentransfer ke rekening pribadi dan saya gunakan. Yang menyuruh itu suami saya,” akuinya sembari mengatakan uang itu digunakan membeli kebutuhan keluarga mulai dari kendaraan motor, mobil hingga tanah.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi