Categories: News

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan(penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

Sebanyak 1.644 orang asing yang tangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga Negara indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam Halmahera masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy.

cermat

Recent Posts

Perdana, Putra Daerah BWS Malut Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI: Mempertegas Dukungan Program Swasembada Pangan

M. Saleh Talib, S.T.,M.T , sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tampak mengenakan…

2 jam ago

Ratusan Narapidana Lapas Tobelo Dapat Remisi Kemerdekaan, 2 Orang Langsung Bebas

Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tobelo, Halamahera Utara, menerima remisi dalam…

3 jam ago

Hari Kemerdekaan, Pemda Morotai Luncurkan Kartu Sejahtera untuk Janda dan Lansia

Janji politik Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, bersama Wakil Bupati, Rio Christian Pawane…

3 jam ago

Peringatan HUT ke-80 RI, NHM Kobarkan Semangat Nasionalisme di Tambang Emas Gosowong

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus menjadi momentum penting…

9 jam ago

Bupati Haltim Serahkan 50 Unit Viar ke Petani Usai Upacara HUT RI

Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, memimpin upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia…

9 jam ago

Wakil Bupati Halut Kibarkan Merah Putih di Puncak Toligoda, Kenang Perjuangan Yasin Gamsungi

Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan Hari…

10 jam ago