Barang bukti miras saat diamankan di mobil Polsek Ternate Selatan. Foto: Istimewa
Sinergitas TNI-Polri di Kota Ternate, Maluku Utara, terus terjaga. Kali ini kedua institusi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras jenis cap tikus di dalam rumah warga di Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, penangkapan kasus itu setelah ada laporan dari masyarakat yang melihat adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis cap tikus.
“Jadi anggota Polsek Ternate Selatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa langsung merespons dan mengecek keberadaan informasi itu. Benar saja setelah dikroscek ada barang haram itu,” terang AKP Guntur, Senin, 13 Mei 2024.
Guntur menambahkan, minuman keras cap tikus tersebut di salah satu rumah warga (LG) Kelurahan Ngade, namun pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Barang bukti yang diamankan yakni dus dan 1 karung, total sebanyak 303 kantung plastik,” jelasnya.
Meski begitu, perwira berpangkat tiga balok itu mengaku, seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan atau mengkonsumsi miras, karena dapat memicu adanya gangguan kamtibmas.
“Apabila ada informasi terkait masyarakat yang menjual miras segera sampaikan kepada kami,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…