Barang bukti miras saat diamankan di mobil Polsek Ternate Selatan. Foto: Istimewa
Sinergitas TNI-Polri di Kota Ternate, Maluku Utara, terus terjaga. Kali ini kedua institusi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras jenis cap tikus di dalam rumah warga di Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, penangkapan kasus itu setelah ada laporan dari masyarakat yang melihat adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis cap tikus.
“Jadi anggota Polsek Ternate Selatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa langsung merespons dan mengecek keberadaan informasi itu. Benar saja setelah dikroscek ada barang haram itu,” terang AKP Guntur, Senin, 13 Mei 2024.
Guntur menambahkan, minuman keras cap tikus tersebut di salah satu rumah warga (LG) Kelurahan Ngade, namun pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Barang bukti yang diamankan yakni dus dan 1 karung, total sebanyak 303 kantung plastik,” jelasnya.
Meski begitu, perwira berpangkat tiga balok itu mengaku, seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan atau mengkonsumsi miras, karena dapat memicu adanya gangguan kamtibmas.
“Apabila ada informasi terkait masyarakat yang menjual miras segera sampaikan kepada kami,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…