News

Soal Insiden Percobaan Bunuh Diri, PN Ternate Akui Ada Kelalaian Petugas Jaga

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh, mengaku ada kelalaian petugas jaga dalam insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang terdakwa kasus tindak pidana narkotika, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Menurut Kadar, terdakwa Fauji Marjan alias Fauji terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya.

Ia menyebut, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 11 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Tuntutan jaksanya itu 6 tahun penjara dan denda 800 juta, dengan subsider 3 bulan penjara,” ungkap Kadar saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Juli 2023.

Kadar bilang, setelah tuntutan, Fauji lantas dikeluarkan dari ruangan sidang menuju ruangan Sel Titipan PN Ternate.

“Sehingga terdakwa mungkin merasa frustasi dan tidak puas dengan tuntutan jaksa sehingga terdakwa ini mengambil silet dan mengiris tangannya,” jelasnya.

 

Menurutnya, ada kemungkinan alat tajam yang dipakai terdakwa sudah disiapkan terlebih dahulu di dalam saku, “sehingga ketika terdakwa mengiris tangannya tidak ada yang melihat.”

Dia mengaku, biasanya petugas selalu melakukan pemeriksaan dan ruang sel sendiri terdapat petugas jaga dari Kepolisian dan Keamanan Kejaksaan. Namun sebelum insiden, tidak didapatkan benda tajam tersebut.

“Jadi bisa saja alat tajam itu dibawah kemudian disembunyikan oleh terdakwa, kemudian setelah selesai sidang dia masuk secara diam-diam dan mengiris tangannya,” terang Kadar.

Kadar menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan diserahkan sepenuhnya ke pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri dan Petugas Kepolisian.

“Ini merupakan kelalaian petugas jaga yang tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap benda-benda tajam, sehingga alat tajam itu bisa masuk sampai ke dalam, dan itu bukan tugas dan tanggung jawab pengadilan,” cetusnya.

PN Ternate memastikan bakal memperketat lagi pengawasan terhadap para terdakwa dan pengunjung sidang agar tidak terjadi insiden yang sama.

“Jadi untuk eksternal seperti Kepolisian dan Kejaksaan itu kita kembalikan, itu bukan wewenang kami,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago