News

Soal Insiden Percobaan Bunuh Diri, PN Ternate Akui Ada Kelalaian Petugas Jaga

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh, mengaku ada kelalaian petugas jaga dalam insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang terdakwa kasus tindak pidana narkotika, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Menurut Kadar, terdakwa Fauji Marjan alias Fauji terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya.

Ia menyebut, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 11 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Tuntutan jaksanya itu 6 tahun penjara dan denda 800 juta, dengan subsider 3 bulan penjara,” ungkap Kadar saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Juli 2023.

Kadar bilang, setelah tuntutan, Fauji lantas dikeluarkan dari ruangan sidang menuju ruangan Sel Titipan PN Ternate.

“Sehingga terdakwa mungkin merasa frustasi dan tidak puas dengan tuntutan jaksa sehingga terdakwa ini mengambil silet dan mengiris tangannya,” jelasnya.

 

Menurutnya, ada kemungkinan alat tajam yang dipakai terdakwa sudah disiapkan terlebih dahulu di dalam saku, “sehingga ketika terdakwa mengiris tangannya tidak ada yang melihat.”

Dia mengaku, biasanya petugas selalu melakukan pemeriksaan dan ruang sel sendiri terdapat petugas jaga dari Kepolisian dan Keamanan Kejaksaan. Namun sebelum insiden, tidak didapatkan benda tajam tersebut.

“Jadi bisa saja alat tajam itu dibawah kemudian disembunyikan oleh terdakwa, kemudian setelah selesai sidang dia masuk secara diam-diam dan mengiris tangannya,” terang Kadar.

Kadar menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan diserahkan sepenuhnya ke pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri dan Petugas Kepolisian.

“Ini merupakan kelalaian petugas jaga yang tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap benda-benda tajam, sehingga alat tajam itu bisa masuk sampai ke dalam, dan itu bukan tugas dan tanggung jawab pengadilan,” cetusnya.

PN Ternate memastikan bakal memperketat lagi pengawasan terhadap para terdakwa dan pengunjung sidang agar tidak terjadi insiden yang sama.

“Jadi untuk eksternal seperti Kepolisian dan Kejaksaan itu kita kembalikan, itu bukan wewenang kami,” pungkasnya.


Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

42 menit ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

3 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

3 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

6 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

11 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago