Categories: News

Tanpa Pengesahan DPRD, Proyek Jalan di Taliabu Dinilai Tabrak Aturan Keuangan

Proyek pekerjaan ruas jalan Nggele-Balohang di Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendadak jadi sorotan karena muncul dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nilai miliaran rupiah.

Menurut DPRD, paket tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, bahkan tanpa pengesahan dalam dokumen Ranperda APBD Perubahan. Pekerjaan ini juga diduga telah dilaksanakan tanpa proses tender resmi.

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu diduga menyelipkan proyek tersebut dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 kemudian dimunculkan dalam RUP dengan nilai sebesar Rp3,3 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun mengatakan, paket pekerjaan jalan tersebut nyatanya melanggar ketentuan keuangan daerah, sebab dalam penyampaian KUA-PPAS perubahan tidak dibahas.

Ia pun meminta agar Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L Mus bertindak atas dugaan kesewenangan kebijakan tersebut.  “Kan sudah jelas, proyek siluman tersebut telah dikerjakan tanpa dokumen perencanaan. Dikuatkan lagi dengan pengakuan kontraktor bahwa tidak perlu dibayar,” kata Budiman kepada cermat, Senin, 22 September 2025.

Ia bilang, jika hal ini tetap diselipkan dalam KUA-PPAS, tentu jelas melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap pengeluaran anggaran daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk APBD.

“Kan Ranperda APBD Perubahan belum ada pembahasan apalagi disahkan. Kok bisa sudah masuk dalam RUP, pasti ada niat lain ini. Apalagi jalan tersebut sudah ada yang mengaku dan tidak perlu dibayarkan melalui APBD. Jika tetap dianggarkan akan menjadi persoalan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa paket pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah.

Kemudian, undang-undnag nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan belanja daerah tanpa dasar hukum APBD adalah pelanggaran terhadap prinsip legalitas anggaran.

“Penjelasan itu sudah tepat. Kalau Kadis PUPR paksakan proyek tersebut, maka itu sudah pasti melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.

Politisi PDI-P ini juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bisa disebut sebagai rekayasa anggaran. “Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA lalu tiba-tiba muncul di RUP, jelas itu melawan hukum. DPRD tidak pernah menyetujui dan itu tidak ada dasar pembenarannya,” ucap dia.

Ia menegaskan bahwa manipulasi RUP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara.

Budiman mengingatkan kembali kepada Bupati Pulau Taliabu agar praktik seperti ini tidak terulang lagi. Menurutnya, hal seperti ini tidak dibenarkan dan pastinya sangat merugikan keuangan daerah yang disebabkan tanpa perencanaan yang baik.

“Praktek seperti ini tentunya selain melanggar hukum administrasi negara, tentunya jika ada pekerjaan yang dikerjakan lebih dulu lalu diakomodasi belakangan, itu indikasi penyalahgunaan kewenangan. Dan ketika ada kerugian negara, maka secara otomatis masuk ranah tipikor,” tutupnya

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

4 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

2 hari ago

HAJAT 2025: Gastronomi Orang Ternate

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…

2 hari ago

Pemkot Ternate Beri Layanan Mudik Gratis untuk Warga Batang Dua

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…

3 hari ago