News  

Terbukti Korupsi ADD, Seorang Kades di Halmahera Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Suasana persidangan saat Hakim Ketua memperlihatkan bukti kepada saksi, JPU dan kuasa hukum terdakwa. Foto: Samsul

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, mengadili seorang mantan kades di Kabupaten Halmahera Utara, 5 tahun penjara.

Mantan Kades di Desa Gisi, Kecamatan Loloda Utara, atas nama Melky Sikawi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dari hasil audit tahun 2017 sampai 2021, yang dilakukan Inspektorat Maluku Utara, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2.150.447.629.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara, menuntut terdakwa Melky 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.150.447.629.

Kajari Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin kepada cermat mengatakan, dari tuntutan JPU, majelis hakim mengadili terdakwa sedikit lebih ringan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara uang pengganti sebesar Rp 982.022.000,00,” jelas Muhammad, Kamis, 11 Juli 2024.

Muhammad menambahkan, jika uang pengganti yang tetapkan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

“Dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Samsat Ternate Sebut Pemkot Ternate Mulai Taat Bayar Pajak Kendaraan