News

Terbukti Suap Eks Gubernur Malut, Kontraktor Kristian Wuisan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate (PN) Ternate menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 5 bulan terhadap terdawa Kristian Wuisan, Kamis 16 Mei 2024.

Kristian Wuisan merupakan seorang kontraktor yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Putusan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Rommel FT didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R Moh Jacob Widodo.

Rommel dalam membacakan putusan dalam perkara ini, menyebut hal yabg memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang atas perbuatanya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum.

“Terdakwa Kristian Wuisan alis Kian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rommel.

Kemudian, lanjut Rommel, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 5 bulan, dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Setelah mendengar putusan terdakwa, tim kuasa hukum mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago