News  

Terbukti Suap Eks Gubernur Malut, Kontraktor Kristian Wuisan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa dan tim kuasa hukum berkoordinasi setelah putusan hakim. Foto: Samsul

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ternate (PN) Ternate menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 5 bulan terhadap terdawa Kristian Wuisan, Kamis 16 Mei 2024.

Kristian Wuisan merupakan seorang kontraktor yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Putusan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Rommel FT didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R Moh Jacob Widodo.

Rommel dalam membacakan putusan dalam perkara ini, menyebut hal yabg memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang atas perbuatanya, mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum.

“Terdakwa Kristian Wuisan alis Kian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rommel.

Kemudian, lanjut Rommel, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 5 bulan, dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

Setelah mendengar putusan terdakwa, tim kuasa hukum mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Polres Haltim Tetapkan Pasutri Pemilik Kafe Queen jadi Tersangka TPPO