News

Terlibat Korupsi, Penyedia Lampu Jalan Solar Cell Ditahan Kejari Halmahera Timur

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengadaan lampu jalan jenis Solar Cell di desa-desa.

Tersangka berinisial MB ini merupakan pihak penyedia, dan saat ini suda ditahan di sel Rutan Ternate.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan 1 orang tersangka. Ia adalah Kabid Pemdes Halmahera Timur berinisial HD.

Kasus pada tahun anggaran 2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.253.521.922 sesuai hasil Audit BPKP Perwakilan Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR- 1902/PW33/5/2023.

Kajari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana kepada cermat mengatakan, hari ini pihaknya kembali menahan 1 orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Beberapa waktu lalu telah ditetapkan menjadi tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, tersangka langsung ditahan,” tegas Ketut, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ketut menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah memenuhi alasan objektif dan alasan subjektif. Kemudian pada pukul 15.30 WIT tersangka MB dilakukan penahanan.

“Penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” ucapnya.

Mantan Kajari Halmahera Utara ini menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk hukuman pidana, maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 Milyar,” tutupnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

9 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

11 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

11 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

14 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

19 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago