Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dalam pengadaan lampu jalan jenis Solar Cell di desa-desa.
Tersangka berinisial MB ini merupakan pihak penyedia, dan saat ini suda ditahan di sel Rutan Ternate.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan 1 orang tersangka. Ia adalah Kabid Pemdes Halmahera Timur berinisial HD.
Kasus pada tahun anggaran 2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.253.521.922 sesuai hasil Audit BPKP Perwakilan Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR- 1902/PW33/5/2023.
Kajari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana kepada cermat mengatakan, hari ini pihaknya kembali menahan 1 orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Beberapa waktu lalu telah ditetapkan menjadi tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, tersangka langsung ditahan,” tegas Ketut, Kamis, 26 Oktober 2023.
Ketut menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah memenuhi alasan objektif dan alasan subjektif. Kemudian pada pukul 15.30 WIT tersangka MB dilakukan penahanan.
“Penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” ucapnya.
Mantan Kajari Halmahera Utara ini menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk hukuman pidana, maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 Milyar,” tutupnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi