News

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Halut Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi melimpahkan seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Halut Iptu M Thoha Alhadar menjelaskan, pelimpahan tersangka ini disertai dengan barang bukti yang dikantongi polisi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ferdinan Darael alias Ferdi dengan kasusnya terkait persetubuhan anak di bawah umur,” kata M Thoha dalam keterangannya kepada cermat, Jumat, 15 Maret 2024.

Penyerahan ini, kata dia, sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -242/Q.1.12/Eku.1/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Kemudian surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 03.C/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.

Thoha menyebut bahwa perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) & (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa 1 lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu.

Kemudian 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 lembar celana dalam warna ping dan 1 (satu) unit motor vario warna hitam tanpa plat nomor.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago