Polres Halut saat menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan. Foto: Istimewa
Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi melimpahkan seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Halut Iptu M Thoha Alhadar menjelaskan, pelimpahan tersangka ini disertai dengan barang bukti yang dikantongi polisi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ferdinan Darael alias Ferdi dengan kasusnya terkait persetubuhan anak di bawah umur,” kata M Thoha dalam keterangannya kepada cermat, Jumat, 15 Maret 2024.
Penyerahan ini, kata dia, sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -242/Q.1.12/Eku.1/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Kemudian surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 03.C/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.
Thoha menyebut bahwa perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) & (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa 1 lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu.
Kemudian 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 lembar celana dalam warna ping dan 1 (satu) unit motor vario warna hitam tanpa plat nomor.
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…