Kuasa Hukum Mirjan bersama Pemohon eksekusi Nurjaya Hi Ibrahim. Foto: Samsul/cermat
Rumah seorang kontraktor di Kota Ternate, Maluku Utara, terancam dilelang buntut dari uang pinjaman uang ratusan juta rupiah yang tak kunjung dikembalikan meski telah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah mengeluarkan putusan sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate tertuang dalam Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde), dengan termohon eksekusi atas nama Yunan Hari Wibowo.
Gugatan ini berkaitan uang yang dipinjam Yunan sebesar Rp 267.500.000, kepada orang tua kandung Nurjaya Hi Ibrahim.
Pemohon eksekusi, Nurjaya Hi Ibrahim yang juga Caleg DPRD Kota Ternate ini melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly kepada awak media mengatakan, uang yang dipinjam hingga gugatan di PN sampai adanya putusan, yang bersangkutan tidak ada itikat baik.
“Saat itu kita bersama Jurusita PN hendak memasang spanduk, menegaskan bahwa tanah dan bangunan permanen perkara perdata ditetapkan jaminan sita eksekusi. Di situ termohon eksekusi justru meminta waktu 14 hari kelonggaran waktu untuk membayarnya,” ucap Mirjan, Senin, 22 Januari 2024.
Tetapi, tambah Mirjan, hingga saat ini sudah memasuki tiga bulan, tidak ada niat baik, sehingga pihaknya meminta kepada Ketua PN Ternate, agar melakukan sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah milik termohon.
“Mulai hari ini objek tanah dan bangunan itu secara resmi telah diletakkan sebagai jaminan sita oleh panitera dan disaksikan Lurah Maliaro serta Babinsa setempat,” akuinya.
Mirjan menegaskan, kalau permohonan yang dimaksud tidak dihiraukan oleh termohon maka objek sita jamin akan kita lelang melalui KPKNL Ternate.
“Jadi akan kita lelang objek jamin sita itu,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…