News

Tidak Bayar Utang, Rumah Seorang Kontraktor di Ternate Terancam Dilelang

Rumah seorang kontraktor di Kota Ternate, Maluku Utara, terancam dilelang buntut dari uang pinjaman uang ratusan juta rupiah yang tak kunjung dikembalikan meski telah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah mengeluarkan putusan sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate tertuang dalam Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde), dengan termohon eksekusi atas nama Yunan Hari Wibowo.

Gugatan ini berkaitan uang yang dipinjam Yunan sebesar Rp 267.500.000, kepada orang tua kandung Nurjaya Hi Ibrahim.

Pemohon eksekusi, Nurjaya Hi Ibrahim yang juga Caleg DPRD Kota Ternate ini melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly kepada awak media mengatakan, uang yang dipinjam hingga gugatan di PN sampai adanya putusan, yang bersangkutan tidak ada itikat baik.

“Saat itu kita bersama Jurusita PN hendak memasang spanduk, menegaskan bahwa tanah dan bangunan permanen perkara perdata ditetapkan jaminan sita eksekusi. Di situ termohon eksekusi justru meminta waktu 14 hari kelonggaran waktu untuk membayarnya,” ucap Mirjan, Senin, 22 Januari 2024.

Tetapi, tambah Mirjan, hingga saat ini sudah memasuki tiga bulan, tidak ada niat baik, sehingga pihaknya meminta kepada Ketua PN Ternate, agar melakukan sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah milik termohon.

“Mulai hari ini objek tanah dan bangunan itu secara resmi telah diletakkan sebagai jaminan sita oleh panitera dan disaksikan Lurah Maliaro serta Babinsa setempat,” akuinya.

Mirjan menegaskan, kalau permohonan yang dimaksud tidak dihiraukan oleh termohon maka objek sita jamin akan kita lelang melalui KPKNL Ternate.

“Jadi akan kita lelang objek jamin sita itu,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

2 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

3 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

15 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

16 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

18 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

18 jam ago