Kuasa Hukum Mirjan bersama Pemohon eksekusi Nurjaya Hi Ibrahim. Foto: Samsul/cermat
Rumah seorang kontraktor di Kota Ternate, Maluku Utara, terancam dilelang buntut dari uang pinjaman uang ratusan juta rupiah yang tak kunjung dikembalikan meski telah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah mengeluarkan putusan sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate tertuang dalam Nomor: 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde), dengan termohon eksekusi atas nama Yunan Hari Wibowo.
Gugatan ini berkaitan uang yang dipinjam Yunan sebesar Rp 267.500.000, kepada orang tua kandung Nurjaya Hi Ibrahim.
Pemohon eksekusi, Nurjaya Hi Ibrahim yang juga Caleg DPRD Kota Ternate ini melalui kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly kepada awak media mengatakan, uang yang dipinjam hingga gugatan di PN sampai adanya putusan, yang bersangkutan tidak ada itikat baik.
“Saat itu kita bersama Jurusita PN hendak memasang spanduk, menegaskan bahwa tanah dan bangunan permanen perkara perdata ditetapkan jaminan sita eksekusi. Di situ termohon eksekusi justru meminta waktu 14 hari kelonggaran waktu untuk membayarnya,” ucap Mirjan, Senin, 22 Januari 2024.
Tetapi, tambah Mirjan, hingga saat ini sudah memasuki tiga bulan, tidak ada niat baik, sehingga pihaknya meminta kepada Ketua PN Ternate, agar melakukan sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah milik termohon.
“Mulai hari ini objek tanah dan bangunan itu secara resmi telah diletakkan sebagai jaminan sita oleh panitera dan disaksikan Lurah Maliaro serta Babinsa setempat,” akuinya.
Mirjan menegaskan, kalau permohonan yang dimaksud tidak dihiraukan oleh termohon maka objek sita jamin akan kita lelang melalui KPKNL Ternate.
“Jadi akan kita lelang objek jamin sita itu,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…