News  

Tidak Cukup Bukti, Polda Malut Hentikan Kasus Oknum Polisi yang Nikah 2

Kabid Humas Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan tindak pidana kawin tanpa zin (KTI) yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Halmahera Timur.

Kasus ini diadukan sejak 28 November 2023 oleh seorang Ibu Bhayangkari berinisial FAA melalui kuasa hukumnya, Fadli S. Tuanany.

Oknum dengan inisial AA alias Aji berpangkat Aipda ini diduga menikah dengan kekasih gelapnya. Sebelumnya telah diadukan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara. Hanya saja putusannya tidak membuat FAA puas.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang kepada cermat membenarkan aduan tersebut telah dihentikan di tahap penyelidikan karena tidak cukup bukti.

“Penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena pengaduan belum berbentuk laporan polisi. Namun pengaduan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti,” jelas Bambang, Rabu, 28 Febuari 2024.

Bambang menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap tahu dalam aduan yang disampaikan pelapor.

“Saksi yang diperiksa itu mulai dari pegawai lurah hingga pihak Kantor Urusan Agama (KUA),” akuinya.

Perwira berpangkat dua bunga ini bilang, dari hasil gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan kasus tersebut dihentikan dan sudah disampaikan kepada pihak terkait.

“Dan hasil gelar perkara sudah disampaikan kepada pelapor yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, ibu bhayangkari melalui kuasa hukumnya berharap kepada Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko untuk meminta keadilan atas perbuatan suaminya yang diduga melakukan KTI.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Anggota DPRD Aksandri Minta Pemda Halut Lunasi Tunggakan Belasan Miliar ke BPJS