Seorang ibu bhayangkari di Maluku Utara mengharapkan keadilan dari Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, lantaran suaminya diduga melakukan tindak pidana kawin tanpa izin (KTI).
Ibu bhayangkari inisial FAA ini, sebelumnya telah mengadukan suaminya Aipda AA alias Aji yang berdinas di Polres Halmahera Timur itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Sebelum mengadukan ke Ditreskrimum, Aipda AA dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara, dan menjalani sidang kode etik.
Sayangnya, FAA merasa putusan dari sidang Kode Etik ini tidak memberikan sanksi tegas terhadap suaminya. Seharusnya bagi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seperti anggota lainnya yang terbukti KTI.
FAA, melalui kuasa hukumnya, Fadli S. Tuanany kepada cermat mengatakan, pihaknya telah mengadukan Aipda AA sejak 28 November 2023 lalu.
“Kasus ini sudah jelas, mulai dari bukti keputusan kode etik dari Bidang Propam, perbuatan KTI yang dilakukan Aipda AA ini telah menjadi fakta. Untuk itu penyidik Subdit IV agar tidak ragu-ragu lagi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Fadli, Selasa, 27 Febuari 2024.
Atas nama kliennya, Fadli berharap kepada Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko untuk menjadikan atensi dalam kasus ini, yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Kami berharap kepada bapak Kapolda untuk jadikan atensi. Karena oknum anggota ini sudah terbukti menikah tanpa izin dari istri sahnya sendiri,” ucapnya.
Korwil Persatuan Advokat Indonesia, Maluku Utara, ini merasa heran karena kasus serupa yang melibatkan anggota, ketika terbukti langsung dilakukan PTDH, tapi tidak dengan Aipda AA.
“Kami baca di pemberitaan, oknum anggota yang lakukan KTI terbukti langsung dipecat, kenapa Aipda AA tidak dipecat,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi