News

Tuduh Ayahnya Selingkuh dengan Anggota DPRD, Putri Wakapolres Taliabu Dilaporkan ke Polisi

Seorang mahasiswi semester 8, Diny Apriliani Eka Putri, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini diajukan oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, setelah Diny menudingnya berselingkuh dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, yang juga merupakan ayah kandung Diny.

Laporan ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS dan diajukan oleh tim kuasa hukum Agriati, yakni Nurul Mulyani dan Hairun Rizal.

Kuasa hukum Agriati menilai unggahan Diny di media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan Facebook, mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hairun Rizal membenarkan pihaknya telah mengadukan Diny ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. “Kami meminta tim penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Hairun pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sementara itu, Nurul Mulyani menambahkan bahwa kliennya sangat dirugikan oleh unggahan Diny. Ia menegaskan, rekaman percakapan yang diposting Diny sebenarnya merupakan percakapan lama yang terjadi sekitar satu tahun lalu antara Agriati dan Kompol Sirajuddin.

“Itu hanya percakapan pertemanan, tidak ada unsur perselingkuhan,” tegas Nurul.

Nurul juga menyatakan bahwa rekaman yang beredar hanyalah candaan antara kliennya dan Wakapolres Pulau Taliabu. Ia menegaskan bahwa tuduhan Diny tidak benar dan sangat merugikan kliennya, sehingga laporan resmi diajukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Laporan ini didasarkan pada Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada 21 Februari 2025.

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

23 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

16 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago