News  

Tuduh Ayahnya Selingkuh dengan Anggota DPRD, Putri Wakapolres Taliabu Dilaporkan ke Polisi

Tim kuasa hukum Ketua Komisi II DPRD Malut Agriati Yulin Mus, saat menunjukkan STPP dari Polda. Foto: Samsul L

Seorang mahasiswi semester 8, Diny Apriliani Eka Putri, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini diajukan oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, setelah Diny menudingnya berselingkuh dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, yang juga merupakan ayah kandung Diny.

Laporan ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS dan diajukan oleh tim kuasa hukum Agriati, yakni Nurul Mulyani dan Hairun Rizal.

Kuasa hukum Agriati menilai unggahan Diny di media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan Facebook, mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hairun Rizal membenarkan pihaknya telah mengadukan Diny ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. “Kami meminta tim penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Hairun pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sementara itu, Nurul Mulyani menambahkan bahwa kliennya sangat dirugikan oleh unggahan Diny. Ia menegaskan, rekaman percakapan yang diposting Diny sebenarnya merupakan percakapan lama yang terjadi sekitar satu tahun lalu antara Agriati dan Kompol Sirajuddin.

“Itu hanya percakapan pertemanan, tidak ada unsur perselingkuhan,” tegas Nurul.

Nurul juga menyatakan bahwa rekaman yang beredar hanyalah candaan antara kliennya dan Wakapolres Pulau Taliabu. Ia menegaskan bahwa tuduhan Diny tidak benar dan sangat merugikan kliennya, sehingga laporan resmi diajukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Laporan ini didasarkan pada Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada 21 Februari 2025.

Baca Juga:  DPRD Minta Wali Kota Ternate Evaluasi Dinas Sosial dan Dukcapil
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi