News  

Tuduh Suaminya Punya Selingkuhan, Seorang Ibu Bhayangkari di Ternate Dipolisikan

Korban bersama tim kuasa hukum. Foto: Samsul

Seorang ibu Bhayangkari dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, atas pencemaran nama baik kerena menuduh seorang wanita menjadi selingkuhan suaminya di media sosial (Medsos).

Korban atas nama Wiwin melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan secara resmi terhadap Ratna yang merupakan ibu Bhayangkari.

Ini dibuktikan Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) pengaduan nomor:STPL/36/VII/2024/Dit Reskrimsus.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Mirjan Marsaoly mengatakan, Ratna ini dilaporkan karena mengunggah foto kliennya disertai caption menuduh sang suami anggota Brimob berselingkuh dengan kliennya.

“Ada 2 postingan yang dilakukan terlapor, dengan narasi tidak jauh berbeda. Menuduh klien kami berselingkuh dengan suaminya. Padahal, nyatanya klien kami hanya berteman dengan suami Ratna melalui Facebook sejak tahun 2018,” katanya.

Mirzan menambahkan, sempat kliennya hanya berkomunikasi dengan oknum Brimob sebatas teman, hanya saja terlapor terlalu subjektif, sehingga menuduh tanpa bukti sampai memposting foto kliennya dengan narasi yang merugikan.

“Dari hasil kajian hukum, perbuatan Ratna masuk pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook.

“Perbuatan Ratna sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang sebagaimana diubah UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik,”tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor.

“Penyidik pelajari dan teliti dulu laporan aduannya,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Seorang Pria di Ternate Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kost, Ini Kronologinya