News

Update Fakta Persidangan! Ini Sejumlah Kadis yang Sering Kasih Uang ke AGK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 Kepala Dinas dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

10 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 10 Juli 2024.

10 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadirkan ini, di antaranya Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, Kepala BKD Miftah Bay, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya.

Kemudian, Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fakhrudin Tokuboya.

Juga Yudhitya Wahab, selaku Kepala Dinas Perdagangan, dan mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Muhammad Saleh staf di BPBJ, lalu Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, dan Maftuch. Total 14 orang saksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fakhuridn Tokuboya dalam kesempatan. itu dicecar pertanyaan oleh hakim, terumasuk tentang pemberian suap ke terdakwa. Ia mengaku memberikan uang kepada AGK karena tidak bisa masuk ke hotel Bidakara.

“Sebagai pimpinan dan orang tua maka saya berikan uang, seingat saya, saya serahkan uang itu ke Wahidin atau Ramadan melalui rekening,” ujar Fakhrudin Tokuboya menjawab pertanyaan hakim Ketua.

Fakhrudin bilang karena AGK tak ada uang maka ia meminjam uang yang diterima bendahara senilai Rp 10 juta. Untuk itu lalu diberikan ke terdakwa AGK melalui kedua mantan ajudan AGK itu.

“Saya adalah pimpinan OPD yang kurang berikan uang ke Pak AGK, kalau saya ingat semua totalnya Rp 65 juta,” akuinya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar mengaku memberikan uang ke AGK karena atas permintaan AGK.

“Kalau dari saya ada beberapa kali, yang paling terkecil Rp 10 juta, dan terbesar Rp 25 juta. Kalau saya nilainya tidak sampai Rp 100 juta,” ungkapnya di hadapan hakim.

Selain itu, Idhar bilang, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Sofifi juga diintervensi AGK agar diberikan kepada Muhamim Syarif untuk mengelola proyek.

“Saya kenal sama Muhaimin Syarif. Dia ada pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit Sofifi karena disampaikan Pak Gub untuk Muhaimin yang kerja, dan yang kerja itu perusahan milik temannya Muhaimin,” pungkasnya.

Sidang tersebut diketahui dipimpin Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tompubolon. Didamping 4 Hakim anggota.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

7 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

8 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

8 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

10 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

10 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

10 jam ago