News

Update Fakta Persidangan! Ini Sejumlah Kadis yang Sering Kasih Uang ke AGK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 Kepala Dinas dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

10 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 10 Juli 2024.

10 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadirkan ini, di antaranya Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, Kepala BKD Miftah Bay, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya.

Kemudian, Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fakhrudin Tokuboya.

Juga Yudhitya Wahab, selaku Kepala Dinas Perdagangan, dan mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Muhammad Saleh staf di BPBJ, lalu Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, dan Maftuch. Total 14 orang saksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fakhuridn Tokuboya dalam kesempatan. itu dicecar pertanyaan oleh hakim, terumasuk tentang pemberian suap ke terdakwa. Ia mengaku memberikan uang kepada AGK karena tidak bisa masuk ke hotel Bidakara.

“Sebagai pimpinan dan orang tua maka saya berikan uang, seingat saya, saya serahkan uang itu ke Wahidin atau Ramadan melalui rekening,” ujar Fakhrudin Tokuboya menjawab pertanyaan hakim Ketua.

Fakhrudin bilang karena AGK tak ada uang maka ia meminjam uang yang diterima bendahara senilai Rp 10 juta. Untuk itu lalu diberikan ke terdakwa AGK melalui kedua mantan ajudan AGK itu.

“Saya adalah pimpinan OPD yang kurang berikan uang ke Pak AGK, kalau saya ingat semua totalnya Rp 65 juta,” akuinya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar mengaku memberikan uang ke AGK karena atas permintaan AGK.

“Kalau dari saya ada beberapa kali, yang paling terkecil Rp 10 juta, dan terbesar Rp 25 juta. Kalau saya nilainya tidak sampai Rp 100 juta,” ungkapnya di hadapan hakim.

Selain itu, Idhar bilang, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Sofifi juga diintervensi AGK agar diberikan kepada Muhamim Syarif untuk mengelola proyek.

“Saya kenal sama Muhaimin Syarif. Dia ada pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit Sofifi karena disampaikan Pak Gub untuk Muhaimin yang kerja, dan yang kerja itu perusahan milik temannya Muhaimin,” pungkasnya.

Sidang tersebut diketahui dipimpin Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tompubolon. Didamping 4 Hakim anggota.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

12 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

13 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

15 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

16 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

23 jam ago