Polsek Oba Utara saat mengamankan 400 liter minyak tanah yang dibawa dari Tobelo. Foto: Istimewa
Polresta Tidore, Maluku Utara, mengambil alih penanganan kasus dugaan menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis minyak tanah secara ilegal.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polsek Oba Utara, yang menangkap seorang sopir berinisial PIS (31) saat mengendarai mobil Hilux hitam dengan nomor polisi B 2010 TEN.
Di dalam mobil itu terdapat 400 liter BBM jenis Minyak Tanah yang diambil dari pangkalan minyak yang berada di Tobelo. Rencananya, akan dijual di daerah Halmahera Tengah.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik pangkalan.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonformasi cermat, membenarkan kasus itu telah diambil alih dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Pokoknya kita akan cari asal-usul minyak ini didapat dari mana, pengakuannya dari Tobelo, para pemilik pangkalan itu juga kita akan panggil,” tegas Yury, Senin, 23 September 2024.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara ini, juga menegaskan akan memanggil pihak Pertamina dan BPH Migas untuk menanyakan itu.
“Kita akan tanyakan juga ke ahlinya yaitu BPH Migas dan Pertamina. Untuk menanyakan apakah minyak tanah ini bisa dibawa keluar dari Halmahera Utara atau tidak,” pungkasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…
Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…
Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…
Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…
Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…
Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…