Polresta Tidore, Maluku Utara, mengambil alih penanganan kasus dugaan menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis minyak tanah secara ilegal.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polsek Oba Utara, yang menangkap seorang sopir berinisial PIS (31) saat mengendarai mobil Hilux hitam dengan nomor polisi B 2010 TEN.
Di dalam mobil itu terdapat 400 liter BBM jenis Minyak Tanah yang diambil dari pangkalan minyak yang berada di Tobelo. Rencananya, akan dijual di daerah Halmahera Tengah.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik pangkalan.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonformasi cermat, membenarkan kasus itu telah diambil alih dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Pokoknya kita akan cari asal-usul minyak ini didapat dari mana, pengakuannya dari Tobelo, para pemilik pangkalan itu juga kita akan panggil,” tegas Yury, Senin, 23 September 2024.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara ini, juga menegaskan akan memanggil pihak Pertamina dan BPH Migas untuk menanyakan itu.
“Kita akan tanyakan juga ke ahlinya yaitu BPH Migas dan Pertamina. Untuk menanyakan apakah minyak tanah ini bisa dibawa keluar dari Halmahera Utara atau tidak,” pungkasnya.