News

Wakil Bupati Halmahera Utara Siapkan Konsep Perda Masyarakat Adat

Wakil Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Kasman Hi Ahmad saat ini telah mempersiapkan konsep Perda Masyarakat Adat untuk dibahwa di DPRD setempat.

Penyiapan konsep tersebut adalah tindak lanjut dari inisiatif Kapolda Maluku Utara Waris Agono yang telah meresmikan Desa Wangongira sebagai Kampung Adat di kecamatan Tobelo Barat pada 28 Juni 2025 kemarin.

Sebab itu, Kata Kasman, beberapa waktu lalu, ia berkoordinasi ke Kapolda Malut bersama Sekwan Ika Putra untuk membahas konsep perada tersebut. “Perda ini penting untuk Desa Wangongira agar sistem nilai, norma, adat tidak punah,” ujar orang nomor dua Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu 11 Oktober 2025.

Ketua DPW PAN Maluku Utara ini bilang, dirinya juga telah memerintahkan anggota DPRD Fraksi PAN juga harus mendorong inisiatif perda tersebut. Selain itu, pihaknya akan menyiapkan naskah akademik bersama Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) di Ternate.

“Naskah akademi ini akan melibatkan akademisi hukum, ada juga tenaga ahli dari bidang Hukum, Sosiologi, dan Antropologi,” ujarnya.

Ketika ditemui cermat, mantan Rektor UMMU ini, sudah menyiapkan sekiranya 7 konsep desa adat sebagai berikut:

1. Sistem Pemerintahan Adat, Desa adat memiliki sistem pemerintahan yang berbasis pada nilai-nilai adat dan tradisi lokal, seperti lembaga adat dan kepala adat.

2. Kearifan Lokal, Desa adat memiliki kearifan lokal yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, sosial, dan budaya.

3. Tradisi dan Ritual, Desa adat memiliki tradisi dan ritual yang unik dan berbeda dengan masyarakat lainnya, seperti upacara adat dan perayaan tradisional.

4. Pengelolaan Sumber Daya Alam, Desa adat memiliki sistem pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pada nilai-nilai adat dan tradisi lokal, seperti pengelolaan hutan dan perairan.

5. Identitas dan Kebudayaan, Desa adat memiliki identitas dan kebudayaan yang unik dan berbeda dengan masyarakat lainnya, seperti bahasa, pakaian adat, dan seni tradisional.

6. Otonomi dan Kemandirian, Desa adat memiliki otonomi dan kemandirian dalam mengelola urusan internal dan eksternal, seperti pengelolaan keuangan dan hubungan dengan pemerintah.

7. Partisipasi Masyarakat, Desa adat memiliki sistem partisipasi masyarakat yang aktif dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan desa.

“Dengan demikian, desa adat memiliki konsep yang unik dan berbeda dengan masyarakat lainnya, dan memerlukan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat luas,” katanya.

redaksi

Recent Posts

Menko Pangan Dorong KDKMP Maluku Utara Hilirisasi Perikanan-Perkebunan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Maluku Utara…

3 jam ago

Menguji Kritisisme Rocky Gerung di Antara Dua Rezim

Oleh: Akbar Gamtohe SAYA menulis ini bukan sebagai orang asing yang menyerang dari kejauhan. Saya…

4 jam ago

Dari Taliabu, Graal Suarakan Pengembalian Kewenangan Kelautan ke Pemkab

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo,…

4 jam ago

Polda Malut Bongkar Peredaran Senjata Api Ilegal di Halut, 3 Pelaku Ditangkap

Polda Maluku Utara mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di Kabupaten Halmahera Utara yang diduga…

5 jam ago

Sempat Terkendala, SPBU Sridewi Morotai Kembali Layani Pengisian BBM

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sridewi Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali berjalan…

5 jam ago

Mendes Yandri: Seminar KDKMP di Malut Jadi Forum Publik

Pemerintah pusat resmi membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang…

6 jam ago