Sebanyak 114 narapidana di Lapas Klas II Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi ini berlangsung di lapangan Doomu Matau yang jadi lokasi Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan, Kamis, 17 Agustus 2023.
Kalapas Klas IIB Tobelo, Romi Nivitrion menyampaikan, pemberian remisi ini telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dengan total sebanyak 144 napi penerima.
“Jadi sebanyak 114 napi dapat remisi di peringatan HUT dan sudah dilakukan,” kata Romi kepada cermat, usai pelaksanaan upacara HUT RI di Tobelo.
Ia menyebut, dari ratusan napi itu, terdapat napi kasus korupsi, kasus kriminal umum dan narkotika.
“Ada juga yang menjalani masa hukuman mulai dari 6 – 12 tahun. Untuk remisi korupsi 5 orang, dan paling banyak dapat remisi yakni untuk kriminal umum. Selain itu kasus narkotika sebanyak 6 orang. Ada data base di lembaga kemasyarakatan dan jika sudah dibayar denda maka diajukan remisi. Sementara untuk yang bebas langsung atau RU II hanya 1 orang saja ,” jelasnya.
Menurut Romi, penerima remisi kali ini tidak terdapat napi yang merupakan residivis. Ia bilang, Bupati Halut Franz Manery yang menyerahkan langsung kepada perwakilan penerima remisi.
Lapas Tobelo juga menggelar upacara HUT Kemerdekaan bersama dengan warga binaan.”Jadi, kami di dalam lapas juga menggelar upacara HUT kemerdekaan RI Ke-78 dengan para warga binaan” ujarnya
Romi berharap dengan adanya remisi ini dapat memotivasi warga binaan supaya berkelakuan baik dan bisa mengikuti program-program pembinaan serta mentaati peraturan.
“Dengan begitu ketika kembali kepada masyarakat agar bisa bertanggung jawab dan lebih taat hukum,” tutupnya.
———
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat Husni