News

3 Anggota Satpol PP Ternate Jadi Tersangka Pengeroyokan Jurnalis

Polres Ternate resmi menetapkan tiga anggota Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Tribunternate.com M Julfikram Suhadi.

Pengeroyokan itu terjadi saat korban Julfikram melakukan peliputan aksi ‘Indonesia Gelap’ di depan Kantor Wali Kota Ternate, pada Senin, 24 Februari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JA, JK, dan FA. Hanya saja ketiganya belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia beralasan, jika ketiganya belum ditahan karena bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Sejauh ini, para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti. Namun, berkas perkara tetap kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” ungkap Widya, Rabu, 26 Maret 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sekadar diketahui, terdapat dua junalis yang mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Ternate. Mereka adalah M Julfikram Suhadi (Tribunternate.com) dan Fitriyanti Safar (HalmaheraRaya.com).

Untuk korban Fitriyanti Safar, pelaku pemukulan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial M alias Mudasir dan kini berkasnya sudah naik tahap satu.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

4 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

4 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

4 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

5 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

10 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

13 jam ago