4 pejabat Pemprov Maluku Utara sebelum diperiksa sebagai saksi disumpah terlebih dahulu. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah pejabat untuk diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Para pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu, di antaranya Sekprov Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan, Kadis ESDM Suriyanto Andili, dan mantan Kadis Kehutanan M. Sukur Lila.
Dalam kesempatan tersebut, mereka dihadirkan dalam persidangan lanjutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU ini dipimpin Hakim Ketua, Romel Franciscus Tumpubolon.
Para terdakwa pun dihadirkan, mereka di antaranya 2 mantan Kadis, Adnan Hasanudin dan Daud Ismail, ditambah 2 orang dari pihak swasta masing-masing Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Sekprov Samsuddin Abdul Kadir dalam persidangan, mengakui tidak kenal dengan terdakwa Stevi Thomas ketika ditanya Hakim Ketua.
Sementara, Sukur Lila mengakui mengenal Stevi Thomas karena ada hubungan pekerjaan semasa menjabat sebagai Kadis Kehutanan.
4 orang saksi ini diperiksa secara bersamaan, karena para saksi keteranganya sama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…