Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya berhasil menangkap 4 tahanan kasus pencurian dan persetubuhan yang kabur dari sel Polsek Maba Selatan.
4 tersangka itu, 2 orang merupakan tersangka kasus pencurian, yakni Haikel Lahi (18) dan Rizal Coli alias Ijal (32). Sementara, 2 tersangka lainnya dalam kasus pencabulan, Wahid Bereki alias Wadid (44) dan Mohammad Albar alias Albar (18).
Dari 4 tersangka yang telah ditangkap, 2 orang terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri ketika sudah tertangkap.
Kapolres Halmahera Timur, Akbp Setyo Agus Hermawan kepada cermat mengatakan, 2 tersangka atas nama Mohammad Albar ditangkap pada 30 April, sementara Heikal Lahi ditangkap pada 1 Mei 2024 di lokasi yang berbeda.
“Heikal Lahi ditangkap di Desa Lelilef, Halmahera Tengah, Mohammad di Desa Wailkum, Kecamatan Maba,” katanya, Minggu, 5 Mei 2024.
Setyo menambahkan, sementara 2 tersangka lainya ditangkap di Kecamatan Galela, Halmahera Utara, pada 3 Mei 2024. Keduanya adalah Rizal Coli dan Wahid Bereki.
“2 orang kita lumpuhkan karena berusaha kabur pada saat dibawa dari Tobelo ke Halmahera Timur,” tegasnya.
Setyo bilang, saat ini 1 tersangka sudah dibawa kembali ke sel Polsek Maba Selatan, sementara 3 tersangka masih dalam perjalanan menuju ke Halmahera Timur.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kalapas Soasio untuk menitipkan seluruh tahanan. Dan melengkapi administrasi penyidikan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi