Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, menerbitkan 2589 paspor untuk masyarakat selama Januari hingga Juni 2023.
Jumlah paspor tersebut terdiri dari 2090 paspor biasa dan 499 paspor elektronik.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Valentinus Lucky mengklaim, dalam memproses paspor, pihaknya melakukan pelayanan secara transparan dan cepat.
Paspor yang dibuat, kata ia, akan berlaku 10 tahun untuk usia di atas 17 tahun, dan 5 tahun bagi usia di bawah 17 tahun.
“Tujuan pembuat paspor ini kebanyakan untuk pergi umrah dan haji,” jelas Lucky di ruang kerjanya, Jumat, 7 Juli 2023.
Lucky menjelaskan, Kantor Imigrasi Ternate membawahi 6 kabupaten/kota di Maluku Utara. Dan, masyarakat di luar Kota Ternate bisa membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor di Play Store.
“Ketika sudah mendownload aplikasi M-Paspor, segera mengajukan untuk pilihan Imigrasi Ternate, dan bisa dipilih untuk pembuatan paspor biasa atau elektronik,” jelasnya.
Lucky bilang, biaya PNBP pembuatan paspor biasa sebesar Rp 350 ribu, sementara paspor elektronik Rp 650 ribu.
Ia mengaku selalu merespons ketika masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor.
“Tetapi kita akan lihat persyaratan-persyaratan permohonan itu, ketika ada yang kurang, pegawai akan memberikan pemahaman untuk dilengkapi,” pungkasnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi