Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, yang diduga melanggar prosedur administrasi atas pencalonan calon gubernur nomor 4, Sherly Tjoanda.
Gugatan ke Bawaslu Malut akan diajukan pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang. Pelaporan itu, terkait proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang diduga terjadi pelanggaran UU Pilkada.
“Hari Senin baru kita ajukan gugatan penguatan sengketa terkait administrasi prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly, yang dinilai cacat administrasi,” jelas Junaidi, tim kuasa hukum HAS Malut kepada media ini, Jumat, 25 Oktober 2024.
Atas kasus ini, KPU Maluku Utara, kata ia, diduga telah melanggar petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPUD.
“Ini kan momentum Pilkada bukan Pemilu, dan domainnya kan di daerah,” ucap Junaidi.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Malut, Ardian Yoro Naleng, mengaku telah menemukan sengketa Pilkada dari laporan paslon 1.
“Memang kami sudah menerima keluhan sengketa Pilkada dari paslon 1,” akuinya.
Ardian bilang, Bawaslu saat ini akan menjalankan semua sesuai prosedur, dan soal sengketa Pilkada yang diajukan akan ditelaah lebih teliti. Bawaslu juga akan meminta semua pemberkasan tahapan yang sudah diverifikasi oleh KPU Malut.
“Kita akan minta tahapan mulai dari prosedur dari pemeriksaan di RSUD, Dinas Kesehatan Provinsi Malut dan pemeriksaan bebas narkoba dan lainnya. Secara substansi kita belum bisa simpulkan, karena saat ini masih mengumpulkan semua bukti-bukti di lapangan lebih dulu,” pungkasnya.