News  

Bawaslu Maluku Utara Gelar Rakernis Pengawasan Kampanye Berbasis Siber

Kegiatan Rakernis saat berlangsung di Tobelo, Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Bawaslu Maluku Utara menggelar kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) pengawasan kampanye berbasis siber di Tobelo, Halmahera Utara, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Kegiatan yang menghadirkan sejumlah narasumber tersebut melibatkan peserta dari Bawaslu kabupaten/kota dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Adrian Y. Naleng menyampaikan bahwa kegiatan itu penting dilaksanakan, apalagi tahapan kampanye sudah berlangsung.

“Kali ini diperhadapkan dengan Pemilu dan Pilkada. Kemudian sistemnya berbeda dari konvensional ke siber. Ini semestinya bukan hanya membawa kita pada perbedaan ruang tapi juga metode,” ucap Adrian.

Untuk itu, kata Adrian, Bawaslu utamanya harus bergerak lebih cepat. Karena kalau tidak akan ketinggalan beberapa langkah.

“Karena pertarungan hari ini bukan lagi konvensional tapi pada ruang siber. Kita harus berpikir cepat, bergerak cepat untuk membentuk satu perangkat yang kuat dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang nanti akan terjadi dalam Kampanye siber,” katanya.

“Bukan hanya perangkat, tapi jejaring juga mendukung untuk melakukan pengawasan di ruang siber,” sambungnya.

Menurutnya, kegiatan itu bukan hanya sekadar menyukseskan program, tapi ini sebagai bagian dari gerak bersama dari Bawaslu di 10 kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan.

“Begitu juga secara teknis, ini akan terbentuk satu jejaring atau tim dengan melibatkan AMSI, Mafindo, BEM dan lainnya. Hari ini kita berada pada satu semangat yang sama untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia berharap, setelah kegiatan tersebut, langkah-langkah pengawasan dan pencegahan lebih masif dilakukan di ruang siber.

“Media sosial akan meningkat. Makanya kita harus siap. Saya berharap kegiatan ini dipersiapkan secara matang sebagai senjata pengawasan. Terima kasih banyak AMSI yang sudah sejak awal mengingatkan kami tentang hal ini,” tandasnya. (RLS)

Baca Juga:  34 Perkara di Kejati Malut Selama Tahun 2023 Diselesaikan Lewat Restorative Justice

—–

Editor: Ghalim Umabaihi