Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo di Maluku Utara resmi menggelar press release capaian kinerja sepanjang tahun 2023, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman menyebut, selama periode tahun lalu, pihaknya memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar dari penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Torehan PNBP ini dari penerbitan sebanyak 15.535 izin tinggal kunjungan (TK) dengan kegiatan terbanyak adalah calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan bekerja.
“Kemudian menerbitkan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi 8.119 orang asing dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (TKA),” kata Andri dalam keterangannya.
Kantor Imigrasi Tobelo juga menerbitkan 2 izin tinggal tetap (TAP) dengan subjek penyatuan keluarga serta 1 orang penerima fasilitas kewarganegaraan ganda terbatas (Affidavit).
Ia bilang, selain dari pelayanan penerbitan izin tinggal WNA, pihaknya juga pun mencatat PNBP yang diperoleh dari penerbitan paspor.
Di mana sepanjang 2023 Imigrasi Tobelo telah menerbitkan Paspor RI 48 halaman non elektronik sebanyak 1.639 buku paspor dan penerbitan paspor RI 48 halaman elektronik sebanyak 30 buku paspor dengan total secara keseluruhan sebanyak 1.669 buku paspor.
“Penerbitan elektronik paspor ini sebagai bentuk pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kantor Imigrasi Penerbit paspor Biasa Elektronik pada tanggal 11 Agustus 2023 lalu,” jelas Andri.
Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di wilayah kerja mereka yang meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Pulau Morotai.
“Terutama soal penerbitan paspor, karena sebelumnya pada 2023 Imigrasi Tobelo telah melakukan pelayanan jemput bola dengan program eazy paspor sebanyak 13 kegiatan dengan jumlah 589 pemohon,” ucapnya.
Pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Tobelo menorehkan sejumlah pencapaian antara lain terwujudnya perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemda Halteng terkait pos pelayanan keimigrasian.
“Dengan adanya PKS ini maka kami Imigrasi Tobelo akan membuka pelayanan Keimigrasian di wilayah Haltim selama 5 hari kerja setiap bulannya, dengan ini maka masyarakat Haltim tidak perlu jauh-jauh lagi ke Tobelo untuk pengurusan paspor maupun Izin Tinggal bagi WNA,”ujarnya.
Sementara dalam hal pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Tobelo telah melakukan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten sebanyak 3 kegiatan di Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
“Pengawasan orang asing juga dilakukan operasi gabungan 2 kegiatan, dan operasi mandiri 7 kegiatan. Tak hanya itu, dalam penegakan hukum, Imigrasi Tobelo telah memberikan tindakan administratif keimigrasian,” pungkasnya.
——–
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat