News  

Seorang Polisi di Maluku Utara Dipecat Gegara Nikah Tanpa Izin

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko. Foto: Samsul/cermat

Seorang anggota Polri Polda Maluku Utara, berinisial AT alias Mito, dipecat lantaran tersandung kasus perselingkuhan dan nikah tanpa izin.

Polisi berpangkat Bripka ini sebelumnya diketahui bertugas di Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud).

Baca Juga:  Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan iPad dan Baju Dinas DPRD Ternate

Mito diketahui menikah dengan perempuan lain berinisial R secara diam-diam tanpa diketahui oleh istri sahnya, NA.

Ia lantas menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Maluku Utara.

Pemecatan ini dibenarkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko usai menghadiri serah terima jabatan Kabid Humas Polda Maluku Utara, pada Jumat, 2 Febuari 2024.

Baca Juga:  KPU Halut Resmi Menetapkan Piet-Kasman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Sebetulnya dia itu sudah dipecat,” tegas Midi yang didampingi Wakapolda Brigjen Samudi dan sejumlah Pejabat Utara (PJU).

Midi menyebut surat keputusan (SKEP) PTDH terhadap oknum anggotanya sudah ditandatangani otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota Polri.

Baca Juga:  Desa Wewemo Wakili Pulau Morotai di Lomba PKK Tingkat Provinsi 2025

“Skep pemecatannya sudah saya tandatangani kemarin, karena bandingnya ditolak, makanya telah di PTDH, yang istinya 3 itu, sudah bukan polisi lagi,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat