Bawaslu Malut Giatkan Sosialisasi Aturan Beracara Sengketa Hasil Pemilu

Foto bersama jajaran Bawaslu dan peserta sosialisasi. Foto: Amat/cermat

Bawaslu Provinsi Maluku Utara resmi menggelar kembali sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu, Jumat, 9 Februari 2024.

Giat sosialisasi yang berlangsung di Red Corner, Ternate tersebut turut dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Malut, serta Kepala Seksi seluruh Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Panwaslu Ternate Selatan Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Adrian Yoro Neleng mengatakan sosialiasi ini bertujuan mempersiapkan perselisihan hasil sengketa pemilu mendatang.

“Ini kegiatan keempat terkait persiapan perselisihan sengketa hasil pemilu. Jadi kali ini kita melibatkan Kordiv P3S, Karsek dan Korsek se-kabupaten/kota di Maluku Utara,” kata Adrian kepada cermat, Jumat, 9 Januari 2024.

Baca Juga:  Panwaslu Ternate Selatan Bekali PKD Perketat Pengawasan Pilkada Serentak

Keikutsertaan Kordiv P3S, kata dia, guna memastikan bahwa dukungan terkait teknis administratif ataupun keuangan bisa dilakukan.

“Berdasarkan hasil evaluasi terdapat dua yang kita dapati, yakni dukungan alat bukti dalam hal ini hasil laporan di 2019 yang kurang lengkap, sehingga itu berdampak pada keterangan kita dan yang kedua itu terkait dukungan anggaran yang itu juga turut mempengaruhi proses persiapan penyusunan keterangan di Mahkama Konstitusi,” jelas Adrian.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Mufti Kesultanan Soal Video Viral Sultan Ternate Dukung Benny Laos di Pilkada 2024

Ia menuturkan, dari dua hal itulah kemudian menjadi bahan evaluasi. Olehnya itu, lanjut Adrian, keterlibatan divisi dan kepala sekretariatan tentu sangat penting.

“Jadi dua hal ini kita evaluasi makanya untuk menciptakan gerakan kolektif kolegial secara bersama-sama. Karena dalam satu institusi kita butuh melibatkan seluruh teman-teman divisi dan kepala sekretariat sehingga nantinya tidak ada ego divisi,” tuturnya.

Baca Juga:  PKK Pulau Taliabu Sabet Penghargaan dari BKKBN RI

Adrian bilang sosialisasi tersebut juga merujuk instruksi Bawaslu RI yang dilaksanakan di seluruh provinsi.

“Maka kita konsolidasikan sebagai langkah ikhtiar kita untuk memastikan Bawaslu Maluku Utara siap untuk memberikan keterangan dengan seluruh bukti dokumennya dan seluruh dukungan anggarannya,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ilham YahyaEditor: Rian Hidayat